herytam menulis "“ Mendukung Keterbukaan Informasi Publik Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial “
Bandung, 19 Mei 2010, Data dan Informasi bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, baik mengenai permasalahan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Penyandang Cacat, Lanjut Usia, Permasalahan Narkoba maupun Tuna Sosial. Data dan informasi yang akurat merupakan salah satu pendukung yang menunjang keterbukaan informasi publik, demikan disampaikan Kepala Bagian Program dan Informasi Ditjen Yanrehsos, Drs. A. Asnadar M.Si

Masih diakui bahwa data dan informasi yang ada belum sepenuhnya dapat diakses mengingat sumber pendukung dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) belum semuanya memiliki jaringan internet, lanjutnya.
Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dinilai tidak akan mengancam otoritas yang dimiliki oleh pejabat publik. Justru UU KIP dapat menjadi katalisator dalam pemisahan antara informasi yang berhak didapatkan oleh masyarakat dengan informasi yang bersifat rahasia.
Pemberlakuan UU ini membuat badan-badan publik dan institusi pemerintahan harus terbuka memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat. Namun, keterbukaan informasi bukan tanpa ancaman. Badan publik yang tak membuka akses informasi terhadap masyarakat, bisa dikenai sanksi pidana maupun denda. Sebaliknya, masyarakat yang menyalahgunakan informasi juga ada sanksinya.
Sedikit perbedaan antara data dan informasi yang kadang belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat, yang dimaksud dengan data disini adalah bagian paling dasar/kecil dari karya manusia. Data bersifat kaku. Merupakan representasi dari fakta yang ditemukan dalam aktivitas sehari-hari, sedangkan Informasi : hasil pengolahan dari data yang dapat memberikan gambaran lebih jelas terhadap sesuatu. Informasi bersifat dinamis. Semua orang memiliki tanggapan yang berbeda-beda pada suatu informasi***
Sumber: http://yanrehsos.depsos.go.id/
"